Tentang Kami

PT. Jasmine Indah Servistama didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2015 berdasarkan Akta Notaris No. 02 Notaris Hanariah, SH, Mkn dan SK MENKUMHAM No. AHU-2452526.AH.01.01 Tahun 2015. Kami telah berpengalaman dalam penanganan Bisnis Asuransi secara keseluruhan mulai dari penetapan Terms and Condition, penerbitan polis sampai dengan penanganan klaim asuransi. Dan pengelolaan risiko, baik klien personal (retail) maupun Korporasi.

telah berpengalaman dalam penanganan Bisnis Asuransi secara keseluruhan dan pengelolaan risiko

Sebagai Konsultan Risiko dan Asuransi PT. Jasmine Indah Servistama telah mengacu berdasarkan peraturan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Re-asuransi dan Perusahaan Re-asuransi Syariah.