Asuransi Kredit

Proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan. Meliputi Asuransi Kredit Perdagangan dan SKBDN.